Pemerintah Akan Wajibkan PLN Beli Listrik dari PLTSa

Nadya Zahira
20 November 2023, 16:59
Petugas menunjukkan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). PLTSa Putri Cempo Solo yang merupakan program strategis nasional (PSN) terseb
ANTARA FOTO/Maulana Surya/Spt.
Petugas menunjukkan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). PLTSa Putri Cempo Solo yang merupakan program strategis nasional (PSN) tersebut resmi beroperasi dan akan menghasilkan kapasitas energi listrik berbasis sampah sebesar 8 MegaWatt (MW) sekali produksi dengan kebutuhan sebanyak 545 ton sampah mentah setiap hari.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta persetujuan DPR Komis VII untuk memasukan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Terkait dengan sampah dan pengelolaan sampah, menurut kami penting mendapat kepastian masuk dalam konsiderasi RUU EBET,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (20/11). 

Arifin mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum pengolahan sampah menjadi energi. Pasalnya, penglahan sampah menjadi energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional.

Dia mengatakan, kedepannya pemerintah akan mewajibkan PT PLN (Pesero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah.

Adapun ketentuan pembelian listriknya mengacu pada energi nasional dan Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Arifin menjelaskan, formula tarif listrik dariPLTSa tersebut nantinya akan diatur olehnya selaku Menteri ESDM. 

Arifin menuturkan pengelolaan sampai menjadi tenaga listrik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan adanya PLTSa, kualitas lingkungan diharapkan dapat membaik akibat jumlah sampah yang terus berkurang. 

Dia mengatakan, nantinya pemerintah juga akan memanfaatkan sampah dalam program co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. 

Dia menjelaskan, rancangan Permen tentang penerapan co-firing pada PLTU telah disetujui Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa Energi Baru Terbarukan (EBT), dan mengurangi emisi dari PLTU. 

“Peraturan tersebut juga mengatur terkait penerapan co-firing untuk PLTU milik PT PLN dan PLTU milik IPP, serta PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...